PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagian besar wilayah Kabupaten Trenggalek adalah kawasan hutan sehingga keberadaan hutan di Kabupaten Trenggalek harus memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Trenggalek dan kelestarian ekosistemnya;
- bahwa keberadaan Masyarakat Desa Hutan menyebar hampir di seluruh desa di Kabupaten Trenggalek yaitu dari 152 (seratus lima puluh dua) desa dan 5 (lima) kelurahan yang ada di Kabupaten Trenggalek, 123 (seratus dua puluh tiga) desa dan 2 (dua) kelurahan diantaranya berbatasan dengan kawasan hutan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Nomor
15
Tahun
2013
Tentang
Perda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan
Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2013
Diundangkan Tanggal
25 Februari 2014
Berlaku Tanggal
25 Februari 2014
Sumber
LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 3 Seri E
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.