Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2011tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerag sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Dearah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu disesuaikan dengan menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomir 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kab. Tuban Nomor 7 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab. Tuban Nomor 14 Tahun 2016
Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan diubah. Ketentuan yang diubah adalah 1. Pasal 2 diubah 2. Pasal 3 diubah 3. Pasal 15 ayat (6) dihapus 4. Pasal 32 dihapus
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.