Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Kelas IIi pada RSUD Dr. R Koesma Kabupaten Tuban
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka upaya peningkatan derajat Kesehatan masyarakat dan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau di RSUD dr. R. Koesma Tuban, maka diperlukan dukungan pembiayaan melalui pengaturan retribusi pelayanan kesehatan;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, retribusi pelayanan kesehatan merupakan obyek retribusi jasa umum kelas III yang perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
bahwa. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dipandang perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan sosial ekonomi masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Koesma Kabupaten Tuban;