Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa usaha mikro sebagai pelaku usahamemiliki peran dalam pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sebagai wahana menciptakan lapangan kerja;
- bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan potensi usaha mikrodalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan di Daerah perlu upaya pemberdayaan dan pengembangan yang diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan;
- bahwa dalam rangka menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban dalam pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2020 ini adalah:
- : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016
Materi pokok:
mengatur mengenai:
Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro. memuat:
antara lain:
ketentuan umum;
asas dan tujuan usaha mikro;
pemberdayaan usaha;
pelaksanaan pemberdayaan;
pendataan;
kemitraan;
kemudahan perizinan;
pemberian kesempatan berusaha;
penguatan kelembagaan;
koordinasi dengan pemangku kepentingan;
koordinasi dengan perangkat daerah lain;
kriteria dan bentuk pemberdayaan;
pengembangan usaha;
fasilitasi pengembangan usaha;
perlindungan usaha;
pembiayaan dan pengahargaan;
pembinaan dan pengawasan;
sanksi administratif;
ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.