Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa Kabupaten Tuban sebagai daerah penyangga ketahanan pangan nasional, maka pembangunan Pertanian merupakan prioritas utama guna meningkatkan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan;
- bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan;
- bahwa kecenderungan adanya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, maka diperlukan perlindungan dan pemberdayaan bagi petani bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah:
- : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
- Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2015
Materi pokok:
mengatur mengenai:
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
memuat:
antara lain:
ketentuan umum;
asas, tujuan dan ruang lingkup;
perencanaan;
perlindungan petani;
prasarana dan sarana produksi pertanian;
penyediaan lahan pertanian;
kepastian usaha;
penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi;
sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim;
asuransi asuransi pertanian;
bantuan dan subsidi;
komoditas unggulan;
Hak Kekayaan Intelektual;
perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat;
pemberdayaan petani;
regenerasi petani;
kelembagaan petani;
kelembagaan ekonomi petani;
pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani;
pembiayaan dan pendanaan;
lembaga perbankan;
lembaga pembiayaan;
peran serta masyarakat;
pengasawan;
ketentuan penyidikan;
ketentuan pidana;
ketentuan peralihan;
ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.