PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi tempat rekreasi dan olah raga melalui pemanfaatan sarana dan prasarana fasilitas olah raga yang telah terbangun yang cukup representatif dan lengkap untuk dioperasionalkan;
b. bahwa struktur tarif, obyek dan subyek retribusi tempat rekreasi dan olah raga masih belum sesuai dengan kebutuhan peningkatan pelayanan fasilitas dan kondisi sosial ekonomi sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekeasi dan Olah Raga;
Mengingat :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2011;
Materi pokok:
mengatur mengenai perubahan lampiran perda terkait tarif retribusi tempat rekreasi dan olah raga
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.