Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Atas 2 (Dua) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban yang Berkaitan Dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dengan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan 14;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas 2 (Dua) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban yang Berkaitan Dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2020 ini adalah:
- : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
Materi pokok:
mengatur mengenai:
pencabutan:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.