Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa untuk melindungi kepentingan umum dan untuk menjamin kebenaran dalam pengukuran serta ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera/tera ulang;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf i dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:

  1. : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730)
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193)
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Reteribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
  5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/ M-DAG/PER/3/2010 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya (UTTP) yang wajib ditera dan tera ulang

Peraturan ini mengatur mengenai:
retribusi pelayanan tera/ tera ulang . Pengaturan meliputi antara lain:
ketentuan umum;
nama, objek dan subjek retribusi;
golongan teribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
prinsip sasaran dalam penetapan tarif;
struktur dan besaran tarif retribusi;
wilayah pemungutan;
masa retribusi dan saat retribusi terutang;
surat pendaftaran;
penetapan dan pemungutan retribusi;
tatacara pembayaran;
penagihan retribusi;
tunggakan retribusi;
keberatan;
pengembalian kelebihan pembayaran;
pengurangan keringanan dan pembebasan teribusi;
kadaluarsa penagihan;
ketentuan penyidikan;
ketentuan pidana;
insentif pemungutan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tuban

Nomor
2 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
10 Maret 2019

Berlaku Tanggal
10 Maret 2019

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri C Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (306.96 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar