Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa untuk melindungi kepentingan umum dan untuk menjamin kebenaran dalam pengukuran serta ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera/tera ulang;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf i dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:
- : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730)
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Reteribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/ M-DAG/PER/3/2010 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya (UTTP) yang wajib ditera dan tera ulang
Peraturan ini mengatur mengenai:
retribusi pelayanan tera/ tera ulang . Pengaturan meliputi antara lain:
ketentuan umum;
nama, objek dan subjek retribusi;
golongan teribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
prinsip sasaran dalam penetapan tarif;
struktur dan besaran tarif retribusi;
wilayah pemungutan;
masa retribusi dan saat retribusi terutang;
surat pendaftaran;
penetapan dan pemungutan retribusi;
tatacara pembayaran;
penagihan retribusi;
tunggakan retribusi;
keberatan;
pengembalian kelebihan pembayaran;
pengurangan keringanan dan pembebasan teribusi;
kadaluarsa penagihan;
ketentuan penyidikan;
ketentuan pidana;
insentif pemungutan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.