Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan pasal 36 Undang-Undang no 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang biaya transportasi jamaah haji;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:
- mengingat:
- Undang-Undang no 8 th 2019 tentang penyelenggaraan ibdah haji dan umrah
- peraturan menteri agama no 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler
peraturan ini mengatur mengenai:
biaya transportasi jamaah haji, meliputi:
ketentuan umum;
maksud, tujuan dan prinsip, tanggung jawab pemerintah daerah;
penyelenggaraan ibadah haji daerah;
sumber pembiayaan;
ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.