Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Musyawarah Desa merupakan musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Musyawarah Desayang partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat dipandang perlu menyusun Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;