Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kepemudaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan kepemudaan diperlukan pemuda yang berakhlaq mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri dan profesional;
- bahwa pemuda mempunyai peran strategis dalam pembangunan daerah, sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda sebagai bagian dari pembangunan daerah;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, maka diperlukan pengaturannya dalam bentuk Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:
- : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 59 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 0944 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 0945 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016
Materi pokok:
mengatur mengenai:
Kepemudaanuntuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. memuat:
antara lain:
ketentuan umum;
asas, tujuan dan fungsi;
ruang lingkup:
a. Tugas, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah;
b. Karakteristik, Arah dan Strategi Pelayanan Kepemudaan;
c. Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda;
d. Perencanaan;
e. Pembangunan Kepemudaan;
f. Prasarana dan Sarana;
g. Organisasi dan Satuan Tugas Kepemudaan;
h. Pencatatan dan Pelaporan;
i. Pemuda Penyandang Disabilitas;
j. Penghargaan;
k. Peranserta Masyarakat;
l. Kerjasama dan Kemitraan;
m. Pendanaan;
n. Pembinaan dan Pengawasan, dan
o. Sanksi Administratif.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.