Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan J alan dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Daerah, diperlukan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjamin kehandalan, keselamatan, kelancaran, ketertiban, keamanan dan kenyamanan, berdaya guna dan berhasil guna;
  2. bahwa penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan perlu diselenggarakan dengan mengintegrasikan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke dalam satu kebijakan Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya sehingga lebih bermanfaat bagi masyarakat;
  3. bahwa dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta dalam rangka mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selarnat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman dan efisien, maka perlu mengatur Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang lebih jelas dan tegas serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maim perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tuban

Nomor
5

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
25 Mei 2016

Berlaku Tanggal
25 Mei 2016

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar