Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemajuan Kebudayaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang harus dilestarikan guna menjaga eksistensi dan identitas serta jati diri kedaerahan;
- bahwa untuk memajukan kebudayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan langkah strategis melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan guna mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan kebudayaan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan di Kabupaten Tuban;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:
- : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Materi pokok:
mengatur mengenai:
Pemajuan Kebudayaan;
memuat:
antara lain:
ketentuan umum;
asas dan ruang lingkup;
Obyek Pelestarian Kebudayaan berupa:
a. tradisi lisan;
b. manuskrip;
c. adat istiadat;
d. ritus;
e. pengetahuan tradisional;
f. teknologi tradisional;
g. olahraga tradisional;
h. seni;
i. bahasa, dan
j. permainan rakyat. tugas dan wewenang pemerintah daerah;
perlindungan;
pengembangan;
pemanfaatan;
pemeliharaan;
peran pemerintah desa dan organisasi kebudayaan;
pembinaan dan pengawasan;
pembiayaan;
penyelesaian perselisihan;
ketentuan larangan;
ketentuan penyidikan;
ketentuan pidana;
ketentuan penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.