Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tuban
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP Nomor 18 Tahun D2017 tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota DPRD maka perlu membentuk Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Tuban
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomr 17 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomr 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nmor 14 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomr87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengeneai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Tuban. Peraturan ini berisi ketentuan tentang ketentuan umumt;
Penghasilan dan tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD;
Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD;
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.