Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Izin Konstruksi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Menimbang : bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa guna mewujudkan tertib usaha, penyelenggaraan dan pemanfaatan jasa kontruksi dalam pembangunan infrastruktur di Daerah dibutuhkan pengaturan penyelenggaraan jasa kontruksi yang memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengguna jasa konstruksi, penyedia jasa konstruksi dan masyarakat;
bahwa untuk memberikan dasar kebijakan Daerah dalam melaksanakan kewenangan Daerah terkait sub urusan jasa konstruksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi.