Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang: bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran berjalan, maka, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07 /2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07 /2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.07 /2020
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7 /2020
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 06 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Tu ban Nomor 04 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 05 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 06 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 10 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 11 Tahun 2011
- 51. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2011
- 52. Daerah Kabupaten Toban Nomor 01 Tahun 2012
- 53. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 02 Tahun 2012
- 54. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 03 Tahun 2012
- 55. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 04 Tahun 2012
- 56. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2012
- 57. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2012
- 58. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2012
- 59. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2012
- 60. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2017
- 61. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2018
- 62. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2019
- 63. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2020
Materi pokok:
mengatur mengenai:
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
memuat:
antara lain:
mengatur mengenai:
perubahan pendapatan berkurang Rp. 186.848.615.465,72 sehingga berubah menjadi Rp 2.414.549.783.857,01. belanja bertambah Rp. 120.763.536.802,60 sehingga berubah menjadi Rp. 2.818.059.314.310,00
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.