Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2010

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
  2. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2010;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat

Nomor
5

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2010

Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2011

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2011

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2011

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar