Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2010
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2010;