PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- 1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dibuah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
- Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
2
Tahun
2020
Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
18 Agustus 2020
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.