Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 3 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 03 Tahun 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
1. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pentesuaian alokasi dana transfer ke daerah, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antarkegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2020;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2020;