Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 4 Tahun 2024
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat beijalan efektif, efisiensi dan terarah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah sebagai dokumen perencanaan yang memuat penjabaran dari visi, misi dan arah pembangunan daerah;
berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045