Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Ekonomi Kreatif di Kabupaten Tulungagung sebagai salah satu kegiatan ekonomi memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja;
  2. bahwa potensi Ekonomi Kreatif yang ada di Kabupaten Tulungagung belum dikembangkan secara optimal sehingga perlu didukung melalui upaya perlindungan dan pengembangan Ekonomi Kreatif dan pemberdayaan usaha kreatif untuk meningkatkan kemampuan dihidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi;
  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap Ekonomi Kreatif di Kabupaten Tulungagung dipandang perlu dilakukan pengaturan melalui peraturan daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
  11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
  12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
  14. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015
  15. Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018
  16. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum;
azas dan tujuan;
bidang industri kreatif;
perlindungan ekonomi kreatif;
pengembangan ekonomi kreatif;
pelaksanaan dan koordinasi pengembangan ekonomi kreatif;
kemitraan dan jaringan usaha;
pengawasan, monitoring dan evaluasi, dan
ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulungagung

Nomor
16 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Ditetapkan Tanggal
29 November 2019

Diundangkan Tanggal
29 November 2019

Berlaku Tanggal
29 November 2019

Sumber
LD 10E/2019

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.54 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar