Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, dan penyesuaian obyek dan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015
- Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/2017
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.63 Tahun 1993
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan Perda Nomor 20 Tahun 2010 pada Pasal 1;
Pasal 5;
Pasal 8;
Pasal 12;
Pasal 17;
Pasal 33;
Pasal 34;
Pasal 36;
Pasal 39 dihapus, dan
perubahan Penjelasan Pasal 12
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.