Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Guru

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan mutu dan akuntabilitas pendidikan di daerah yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global, diperlukan upaya pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah dan berkesinambungan;
  2. bahwa guru dalam menjalankan fungsi, peran dan kedudukannya yang strategis dalam pembangunan pendidikan sering menghadapi permasalahan, sehingga perlu mendapatkan jaminan perlindungan hukum, profesi, keselamatan, kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia1822)
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882)
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586)
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058)
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157)
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 16 tahun 2012 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 tahun 2014, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 37).

Kewajiban dan tanggung jawab satuan pendidikan dalam penyelenggaraan perlindungan guru meliputi:
a. mencegah, meminimalisir, dan menangani guru yang menjadi korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah terhadap guru;
b. menerima laporan, koordinasi dan kerjasama dalam mencegah, meminimalisir dan menangani terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah terhadap guru;
c. menjamin guru untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat, dan
e. menjamin guru untuk bergabung dalam organisasi profesi guru

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo

Nomor
1 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perlindungan Guru

Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
17 Mei 2018

Berlaku Tanggal
17 Mei 2018

Sumber
LD.2018/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (301.7 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar