Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wajo pada PT. Wajo Energy

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, serta meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah Kabupaten Wajo memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal Daerah;
  2. sesuai Pasal 41 ayat (5) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  3. sebagai pedoman untuk melaksanakan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wajo serta untuk melaksanakan ketentuan di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wajo.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang – Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan – Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara – Tengah Juncto Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan – Tenggara Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah menjadi Undang-undang
  2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  8. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  9. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  10. Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Daerah
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 22 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2010
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2010 tentang PT. Wajo Energi

MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN WAJO PADA PT. WAJO ENERGY

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo

Nomor
10 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wajo pada PT. Wajo Energy

Ditetapkan Tanggal
05 November 2010

Diundangkan Tanggal
05 November 2010

Berlaku Tanggal
05 November 2010

Sumber
LD.2010/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (95.75 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar