Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Imam Desa dan Imam Kelurahan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Imam Desa dan Imam Kelurahan adalah pemimpin kemasyarakatan dan keagamaan khususnya umat muslim, di Desa dan Kelurahan;
dalam rangka optimalisasi pelayanan serta pembinaan kemasyarakatan khususnya umat muslim di Desa dan Kelurahan, perlu ada kepastian hukum bagi Imam Desa dan Imam Kelurahan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Imam Desa dan Imam Kelurahan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2013 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988, Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo