Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten / Kota. sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2011 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan . Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara . Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan . Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wajo. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.