Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  2. bahwa untuk mewujudkan produk hukum Daerah yang baik dan memenuhi asas pembentukan serta materi muatan sebagai legalitas dan dasar pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka diperlukan pedoman bagi semua lembaga pembentuk Produk Hukum serta masyarakat untuk mengerti dan melaksanakan tugas dan fungsi dalam pembentukan produk hukum Daerah;
  3. bahwa Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2011 tentang Legislasi Daerah, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 14 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1822)
  3. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
  4. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganUndang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104)
  6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199)
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2036)
  8. Peraturan Bersama kementerian Hukum dan Ham dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan 77 tahun 2011 tentang Berometer Hak asasi Manusia.

(1) Perda dibentuk berdasarkan kewenangan daerah. (2) Materi perda berisi materi muatan dalam rangka:
a. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
b. menampung kondisi khusus daerah;
c. penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
d. aspirasi masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan
e. kebutuhan daerah. (3) Materi muatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan alasan pembentukan perda

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo

Nomor
14 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2017

Berlaku Tanggal
30 Desember 2017

Sumber
LD.2017/No.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (316.23 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar