Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Sistem Perlindungan Anak
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 15 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, yang perlindungannya baik secara fisik, psikis maupun sosial merupakan tanggung jawab orang tua/keluarga, masyarakat dan Pemerintah;
anak memiliki hak dasar yang wajib dipenuhi secara komprehensif sehingga perlu diatur suatu sistem perlindungan anak dalam menciptakan lingkungan proteksi bagi anak dari segala bentuk penelantaran, perlakuan salah, eksploitasi, dan kekerasan melalui upaya pencegahan, deteksi dini, dan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan;
penyelenggaraan perlindungan anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, masyarakat, dan keluarga/orang tua;
untuk mengatasi permasalahan dalam bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran dari tahun ketahun di kabupaten wajo maka dipandang perlu ada sistem perlindungan anak;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah kabupaten Wajo tentang Sistem Perlindungan Anak.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 15 Tahun 2012 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Penyandang Cacat
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana telah diubah dengan undangundang Nomor 35 tahun 2014
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.