Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Wajo yang religius, demokratis, tertib dan tentram diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2014 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya air
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
MENGATUR TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT