Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Transparansi Tata Kelola Pemerintahan di Bidang Industri Ekstraktif Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan umum masyarakat khususnya di daerah, sektor industri migas harus harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip transparansi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
- bahwa untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam transparansi tata kelola sektor industri ekstraktif migas, dipandang perlu mengatur tentang Transparansi Tata Kelola Sektor Industri Ekstraktif Migas.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987)
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846)
- Undang-UndangNomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang tertuang dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5047)
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif
- Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2012 Nomor 23)
- Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2015 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2015 Nomor 10)
- Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2017 Nomor 17)
Ruang lingkup transparansi tata kelola pemerintahan di bidang industri ekstraktif migas meliputi:
a. data dan informasi;
b. pendapatan daerah;
c. pengelolaan lingkungan, dan
d. tim transparansi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.