Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Pasar merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi masyarakat, pengelolaan pasar perlu diatur untuk menjangkau kepentingan setiap pelaku pasar sehingga masyarakat memperoleh rasa aman dan tertib dalam beraktifitas dipasar;
untuk meningkatkan kekuatan perekonomian masyarakat melalui pasar perlu menciptakan ketertiban, keamanan, kebersihan dan kenyaman dalam melaksanakan pengelolaan pasar sehingga masyarakat dan pelaku pasar bersama menikmati keberadaan pasar sebagai sarana perekonomian;
untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pelaku pasar, maka perlu pengaturan tentang pengelolaan pasar;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perncanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindugan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelanggaraan Pemerintah Daerah
Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan barang Milik Negara / daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.