Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 18 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Setelah mencermati Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada obyek dan tarif Retribusi masih ada beberapa objek yang sangat potensi untuk dipungut dan dapat menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah, namun dalam Perda tersebut belum terakomodir, sehingga Perda Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 perlu ditinjau kembali;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 18 Tahun 2012 ini adalah:
- Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 9 tahun 1985, tentang perikanan
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tentang Perikanan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 120 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983, Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Ditetapkan Tanggal
04 September 2012
Diundangkan Tanggal
04 September 2012
Berlaku Tanggal
04 September 2012
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (105.94 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.