Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Pertunjukan dan Tempat Hiburan Serta Sarana Hiburan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban pertunjukan dan tempat hiburan serta sarana hiburan dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Wajo, maka perlu dilakukan pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap pertunjukan dan tempat hiburan serta sarana hiburan;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Wajo No 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wajo.
MENGATUR TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PERTUNJUKAN DAN TEMPAT HIBURAN SERTA SARANA HIBURAN
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo
Nomor
2 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Pertunjukan dan Tempat Hiburan Serta Sarana Hiburan
Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2010
Diundangkan Tanggal
01 Februari 2010
Berlaku Tanggal
01 Februari 2010
Sumber
LD.2010/NO.2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.