Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Desa Tonrong Tengnga Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pemerintahan di di desa guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka prakarsa masyarakat untuk membentuk Desa Tonrong Tengnga di Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo perlu ditindaklanjuti;
berdasarkan ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 7 tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan penggabungan desa, maka Dusun Tonrong Lagosi Desa lagosi dan Dusun Tengnga Desa Tadang Palie dapat digabung dan dibentuk menjadi Desa Tonrong Tengnga. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka pembentukan Desa Tonrong Tengnga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2013 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daearh-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksaaanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerinatah Daerah Kabupaten/Kota
Peratuaran Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabunagn Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo sebagai Daerah Otonom
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Masa Jabatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN DESA TONRONG TENGNGA KECAMATAN PAMMANA KABUPATEN WAJO