Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 20 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan ditetapkannya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah baru;
  2. berdasarkan pertimbanagan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 20 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  7. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  8. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo.

MENGATUR TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo

Nomor
20 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir

Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2011

Diundangkan Tanggal
30 Juni 2011

Berlaku Tanggal
30 Juni 2011

Sumber
LD.2011/NO.33

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (218 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar