Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 20 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf jUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah danRetribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan danPerkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan danPerkotaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 20 Tahun 2012 ini adalah:
Pasal 18 (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
MENGATUR TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN