Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 22 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Zakat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 22 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Zakat merupakan salah satu ibadah yang bersifat wajib bagi setiap orang Islam yang mampu;
  2. selain Zakat, Infaq dan Sadaqah juga merupakan sumber ekonomi yang potensial untuk membangun kemaslahatan ummat;
  3. pegelolaan zakat, infaq dan shadaqah perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaannya lebih professional dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 22 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah t ingkat II di Sulawesi Selatan
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.

MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo

Nomor
22 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Pengelolaan Zakat

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2012

Berlaku Tanggal
28 Desember 2012

Sumber
LD.2012/NO.76 TLD NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (280.45 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar