Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor .Per 04/Men/1980 tentang keselamatan tenaga keja
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per 02/Men/1982 tentang instalasi alarm kebakaran otomatis
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN