Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Iahun 2000 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini, sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dewasa ini. berdasarkan Pasal 127 huruf a Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemakaian Kekayaan Daerah ditetapkan sebagai salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1985, tentang perikanan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah . eraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983, Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo.

RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo

Nomor
30 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2011

Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2011

Berlaku Tanggal
18 Oktober 2011

Sumber
LD.2011/NO.43

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (268.18 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar