Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Kabupaten Wajo
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sumber daya kelautan dan perikanan adalah suatu potensi daerah yang perlu pengaturan dan dimanfaatkan secara optimal dengan mengusahakannya secara berdaya guna dan berhasil guna yang berkelanjutan serta memperhatikan kelestariannya;
- Peraturan daerah kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya perikanan sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah . Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal . Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo . Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo .
ENGELOLAAN SUMBERDAYA PERIKANAN KABUPATEN WAJO
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo
Nomor
4 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Kabupaten Wajo
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2012
Diundangkan Tanggal
10 Maret 2012
Berlaku Tanggal
10 Maret 2012
Sumber
LD.2012/NO.58
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.