Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Merupakan aktivitas yang berdampak negatif bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga perlu upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan;
udara yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok merupakan hak asasi bagi setiap orang sehingga diperlukan kemauan, kesadaran dan kemampuan dari berbagai pihak untuk mmembiasakan pola hidup yang sehat;
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah Wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya;
d berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.