Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2000 tetang Retribusi Pasar yang ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2000 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2000 tanggal 2 September 2000, ada beberapa ketentuan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan dewasa ini sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
- Undang – Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
- Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undag Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Undang – Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
- Keputusan Manteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Jo Keputusan Manteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo
- Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo
- Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PASAR
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo
Nomor
6 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pasar
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2009
Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2009
Berlaku Tanggal
03 Agustus 2009
Sumber
LD.2009/NO.6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.