Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pasar

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2000 tetang Retribusi Pasar yang ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2000 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2000 tanggal 2 September 2000, ada beberapa ketentuan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan dewasa ini sehingga perlu diubah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Undang – Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
  3. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  4. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undag Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  5. Undang – Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
  6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
  7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
  11. Keputusan Manteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Jo Keputusan Manteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo.

MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PASAR

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo

Nomor
6 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pasar

Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2009

Berlaku Tanggal
03 Agustus 2009

Sumber
LD.2009/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (119.54 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar