Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Menge Ibukota Kecamatan Belawa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Semakin pesatnya dinamika pertumbuhan dan perkembangan kota sebagai akibat derasnya arus komunikasi dapat menyebabkan perkembangan kota yang tidak teratur/terarah pada gilirannya akan meninbulkan berbagai masalah kehidupan perkotaan yang semakin kompleks dan sulit diselesaikan, maka pembangunan perkotaan memerlukan penangan secara dini melalui penelitian, perencanaan dan pengembangan secara terarah Untuk tertibnya pembangunan dan pengembangan kota kecamatan sebagai unsur pendorong pembangunan daerah dan pembangunan nasional dan sesui pula dengan kebijaksanaan pemerintah untuk melakasanakan pembangunan kota secara terpadu, maka pemanfaatan ruang kota secara lestari, optimal seimbang dan serasi sudah sangat diperlukan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – pokok Agraria Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Bangunan Gedung Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 200 tentang Pembentukan Organisasi di daerah Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 1992 tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wajo Perarturan Daerah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Tata Ruang Kebersihan dan Pasar
Rencana Umum Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RUTR IKK adalah Rencana Umum Tata Ruang Ibukota Kecamatan Belawa
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo
Tentang
Rencana Umum Tata Ruang Kota Menge Ibukota Kecamatan Belawa
Ditetapkan Tanggal
27 April 2010
Diundangkan Tanggal
27 April 2010
Berlaku Tanggal
27 April 2010
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (132.86 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.