Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan perlu dicabut dan disesuaikan;
- Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pemerintahan dan pembangunan;
- untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
- Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
- Undang – undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
- Undang – undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
- Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang – undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
- Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
- Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah
- Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah Kabupaten Wajo
- Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo
Nomor
6 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2011
Diundangkan Tanggal
13 Januari 2011
Berlaku Tanggal
13 Januari 2011
Sumber
LD.2011/NO.19
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.