Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan perlu dicabut dan disesuaikan;
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pemerintahan dan pembangunan;
untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2011 ini adalah:
Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
Undang – undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
Undang – undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Undang – undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah
Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah Kabupaten Wajo
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN