Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi segenap warganya dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana;
dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum;
wilayah kabupaten wajo memiliki kondisi geografis, geologis dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2015 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP),
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.