Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah dan ditinjau kembali.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6),
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tingkat II di Sulawesi Selatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019)
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3437)
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475)
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 39 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo
Tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
18 Oktober 2017
Sumber
LD.2017/NO.8, TLD NO.78
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (401.79 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.