Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah dalam rangka optimalisasi sumber-sumber pendanaan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka di pandang perlu untuk menindak lanjuti ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Radio dan Orbit Satelit
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wajo
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.

MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wajo

Nomor
9 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
13 Januari 2011

Berlaku Tanggal
13 Januari 2011

Sumber
LD.2011/NO.22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (119.39 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar