Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan penyidikan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah;
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dapat memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh setiap orang atau Badan Hukum;
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 1988 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan aturan yang ada, sehingga perlu ditinjau kembali;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2012 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 37 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Pemerintah Kabupaten Wajo.